"Terwujudnya Bali sebagai Daerah Pariwisata Budaya yang Bersih, Sehat Nyaman dan Lestari."
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan diubah pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan diubah pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
Standar Akuntansi Pemerintahan untuk kejelasan akuntansi UPTD diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan diubah pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
Pernyataan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015
Aturan BLUD dan Pedoman Anggaran tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Nomor 84 Tahun 2022
Implementasi Badan Layanan Umum Daerah pada UPTD Pengelolaan Air Limbah diatur pada Keputusan Gubernur Nomor 663/01-F/HK/2016
Tarif layanan dan pedoman pengelolaan BLUD, diatur pada Pergub Bali Nomor 57 Tahun 2021 dan Nomor 65 Tahun 2022
Kerjasama Pembangunan BLUPAL Bali
Pada 2006, Provinsi Bali bersama Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sepakat mengelola sistem air limbah dari Denpasar Sewerage Development Project (DSDP). Peraturan Bersama Gubernur Bali, Bupati Badung, dan Walikota Denpasar pada 7 Desember 2006 mengatur pembentukan Badan Layanan Umum Pengelola Air Limbah (BLUPAL) Bali pada 2007, beroperasi hingga 2011.
Penyesuaian Kelembagaan dan Regulasi
Pada 2011, peraturan yang mengatur Badan Layanan Umum Daerah belum ada. Pemerintah Provinsi Bali menyesuaikan kelembagaan BLUPAL Bali melalui PERDA No 4 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Bali No. 100 Tahun 2011, yang digantikan oleh Peraturan Gubernur Bali Nomor 128 Tahun 2016.
Implementasi PPK-BLUD dan Penerapan BLUD
Seiring keluarnya peraturan terkait, UPTD Pengelolaan Air Limbah harus tunduk pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Pada 21 Januari 2016, UPTD Pengelolaan Air Limbah ditetapkan sebagai Unit Kerja SKPD yang menerapkan PPK-BLUD berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 663/01-F/HK/2016, efektif sejak 1 Januari 2017.
Persiapan dan Harapan ke Depan
UPTD Pengelolaan Air Limbah mempersiapkan diri menjadi PPK-BLUD, memenuhi persyaratan administratif, substantif, dan teknis. Implementasi PPK-BLUD diharapkan memberikan keleluasaan dan daya saing yang lebih baik, dengan perluasan manajemen bisnis yang sehat. Analisis dan Rencana Strategi Bisnis (RSB) diperlukan untuk optimalisasi kinerja UPTD Pengelolaan Air Limbah sebagai BLUD.
Menyusun rencana dan program kerja jangka pendek, menengah dan panjang dalam rangka pengembangan sistem jaringan perpipaan dan pengelolaan air limbah domestik.
Menyusun dan melaksanakan program survey, pendataan, menganalisis dan menyusun pedoman teknis pelayanan sistem jaringan perpipaan dan Sistem Pengolahan Air Limbah domestik.
Mengoperasikan dan memelihara sistem jaringan pipa dan instalasi pengolahan yang telah dibangun sehingga menghasilkan buangan yang telah memenuhi syarat baku mutu.
Mengawasi dan mengendalikan kualitas air limbah domestik pelanggan yang akan diolah agar memenuhi persyaratan instalasi yang telah ditetapkan.
Memberikan sosialisasi kepada masyarakat rencana-rencana Pemerintah Daerah di Bidang Pembangunan Sistem Jaringan Air Limbah domestik dan pengolahannya.
Menyelenggarakan pemungutan tarif jasa pelayanan air limbah domestik dan pendapatan lain yang sah sesuai pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang Undangan.
Melayani permohonan sambungan pipa air limbah domestik dan wilayah pelayanannya.
Menyelenggarakan hubungan kerja dengan berbagai pihak untuk mencapai tujuan sebagaimana ditetapkan.