Sejarah UPTD Pengelolaan Air Limbah di Bali Pemerintah Bali merespons pesatnya pertumbuhan pariwisata dengan mendirikan sistem pengelolaan air limbah terpusat. Proyek dimulai setelah studi kelayakan oleh JICA pada 1992-1993. Pada 15 Desember 1994, bantuan dana dari Pemerintah Jepang (Loan IP-431) diterima hingga 2008.
Evolusi dan Keberlanjutan Proyek Survey dan pembangunan fisik, termasuk jaringan perpipaan, IPAL, dan pompa booster, dimulai pada 1994. Tahap I DSDP selesai pada 2008, dilanjutkan dengan tahap II (2010-2014) untuk memperluas infrastruktur pengelolaan air limbah. Proyek ini mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Bali.

Visi & Misi

"Terwujudnya Bali sebagai Daerah Pariwisata Budaya yang Bersih, Sehat Nyaman dan Lestari."

  • 1. Meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat, melalui perbaikan Sanitasi Lingkungan.
  • 2. Meningkatkan akses pelayanan air limbah baik melalui sistem On-Site maupun Off-Site di perkotaan.
  • 3. Mengembangkan Pengelolaan Air Limbah Terpadu.
  • 4. Melaksanakan Optimalisasi sistem Pengelolaan Air Limbah untuk Kemanfaatan dan Kemaslahatan masyarakat, sesuai kemampuan teknologi dan Sumber Daya Manusia.
  • 5. Melaksanakan Pranata Kelembagaan sebagai ciri keterpaduan program Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Stake holder, berdasarkan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
Dasar Hukum Landasan Hukum UPTD Pengelolaan Air Limbah di Bali
1

Tugas dan Fungsi UPTD

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan diubah pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015

2

Keuangan UPTD

Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan diubah pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012

3

Akuntansi UPTD

Standar Akuntansi Pemerintahan untuk kejelasan akuntansi UPTD diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010

4

Perangkat Daerah

Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan diubah pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019

5

Laporan Keuangan UPTD

Pernyataan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015

6

BLUD dan Pedoman Anggaran

Aturan BLUD dan Pedoman Anggaran tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Nomor 84 Tahun 2022

7

Implementasi BLUD

Implementasi Badan Layanan Umum Daerah pada UPTD Pengelolaan Air Limbah diatur pada Keputusan Gubernur Nomor 663/01-F/HK/2016

8

Tarif Layanan & Pedoman BLUD

Tarif layanan dan pedoman pengelolaan BLUD, diatur pada Pergub Bali Nomor 57 Tahun 2021 dan Nomor 65 Tahun 2022

UPTD PAL Menuju BLUD Peningkatan peran UPTD PAL dalam harmonisasi menuju Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

2006-2011

Kerjasama Pembangunan BLUPAL Bali

Pada 2006, Provinsi Bali bersama Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sepakat mengelola sistem air limbah dari Denpasar Sewerage Development Project (DSDP). Peraturan Bersama Gubernur Bali, Bupati Badung, dan Walikota Denpasar pada 7 Desember 2006 mengatur pembentukan Badan Layanan Umum Pengelola Air Limbah (BLUPAL) Bali pada 2007, beroperasi hingga 2011.

2011-2016

Penyesuaian Kelembagaan dan Regulasi

Pada 2011, peraturan yang mengatur Badan Layanan Umum Daerah belum ada. Pemerintah Provinsi Bali menyesuaikan kelembagaan BLUPAL Bali melalui PERDA No 4 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Bali No. 100 Tahun 2011, yang digantikan oleh Peraturan Gubernur Bali Nomor 128 Tahun 2016.

2016-2017

Implementasi PPK-BLUD dan Penerapan BLUD

Seiring keluarnya peraturan terkait, UPTD Pengelolaan Air Limbah harus tunduk pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Pada 21 Januari 2016, UPTD Pengelolaan Air Limbah ditetapkan sebagai Unit Kerja SKPD yang menerapkan PPK-BLUD berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 663/01-F/HK/2016, efektif sejak 1 Januari 2017.

2017-Sekarang

Persiapan dan Harapan ke Depan

UPTD Pengelolaan Air Limbah mempersiapkan diri menjadi PPK-BLUD, memenuhi persyaratan administratif, substantif, dan teknis. Implementasi PPK-BLUD diharapkan memberikan keleluasaan dan daya saing yang lebih baik, dengan perluasan manajemen bisnis yang sehat. Analisis dan Rencana Strategi Bisnis (RSB) diperlukan untuk optimalisasi kinerja UPTD Pengelolaan Air Limbah sebagai BLUD.

Tugas UPTD PAL UPTD Pengelolaan Air Limbah memiliki tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam pengelolaan air limbah untuk Domestik terwujudnya Bali sebagai daerah pariwisata budaya yang bersih, sehat, nyaman, dan lestari.
Fungsi UPTD PAL Pemahaman Mendalam tentang Fungsi UPTD PAL dalam Pengelolaan Air Limbah.

Rencana Pengelolaan Limbah

Menyusun rencana dan program kerja jangka pendek, menengah dan panjang dalam rangka pengembangan sistem jaringan perpipaan dan pengelolaan air limbah domestik.

Menyusun Pedoman Pelayanan

Menyusun dan melaksanakan program survey, pendataan, menganalisis dan menyusun pedoman teknis pelayanan sistem jaringan perpipaan dan Sistem Pengolahan Air Limbah domestik.

Mengoperasikan Sistem Jaringan Pipa

Mengoperasikan dan memelihara sistem jaringan pipa dan instalasi pengolahan yang telah dibangun sehingga menghasilkan buangan yang telah memenuhi syarat baku mutu.

Pengawasan Kualitas Air Limbah

Mengawasi dan mengendalikan kualitas air limbah domestik pelanggan yang akan diolah agar memenuhi persyaratan instalasi yang telah ditetapkan.

Sosialisasi Rencana Pengelolaan Limbah

Memberikan sosialisasi kepada masyarakat rencana-rencana Pemerintah Daerah di Bidang Pembangunan Sistem Jaringan Air Limbah domestik dan pengolahannya.

Pemungutan Tarif Jasa

Menyelenggarakan pemungutan tarif jasa pelayanan air limbah domestik dan pendapatan lain yang sah sesuai pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang Undangan.

Pelayanan Sambungan Domestik

Melayani permohonan sambungan pipa air limbah domestik dan wilayah pelayanannya.

Kolaborasi Keberlanjutan

Menyelenggarakan hubungan kerja dengan berbagai pihak untuk mencapai tujuan sebagaimana ditetapkan.

Struktur Organisasi Struktur Organisasi UPTD PAL memberikan pandangan sistematis mengenai susunan hierarki, tanggung jawab, dan relasi antar unit dalam Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah. Dengan penekanan pada peran kunci, pembagian tugas, dan alur komunikasi, deskripsi ini menguraikan kerangka organisasi yang mendukung efisiensi pengelolaan air limbah. Kerangka struktur organisasi dapat dilihat pada gambar disamping.
Kontak Kami
Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Bali Jl Beliton No. 2, Dauh Puri Kangin, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali 80232 0361222883 puprkrim@baliprov.go.id